BPTPH KALSEL

BPTPH KALSEL
Sejarah Institusi

UPTD-Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

Provinsi Kalimantan Selatan

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Kalimantan Selatan merupakan perangkat teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada tanaman pangan dan hortikultura di bawah Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2009, secara resmi dibentuklah UPTD BPTPH Kalimantan Selatan. Sebelum tahun 2009, institusi ini telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Awalnya, sebelum otonomi daerah, dikenal dengan nama BPTPH VIII, yang merupakan bagian dari sistem perlindungan tanaman secara nasional di bawah pembinaan pusat.

Perkembangan Sejarah BPTPH Kalimantan Selatan

Masa Sebelum Otonomi Daerah

Pada masa ini, fungsi perlindungan tanaman di Kalimantan Selatan dilaksanakan dalam bentuk BPTPH VIII. Unit ini beroperasi di bawah koordinasi dan binaan teknis dari balai perlindungan tanaman tingkat wilayah (pusat), yang bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan pengamatan dan pengendalian hama serta penyakit tanaman di daerah.

Era Otonomi Daerah (Awal 2000-an)

Seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah, terjadi restrukturisasi kelembagaan. BPTPH VIII kemudian ditransformasikan menjadi unit teknis di tingkat provinsi, yang mengemban tugas dan fungsi perlindungan tanaman pangan dan hortikultura untuk wilayah Kalimantan Selatan.

2009 – Sekarang

Puncak dari proses kelembagaan ini adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2009. Peraturan ini secara formal menetapkan pembentukan UPTD BPTPH Kalimantan Selatan, yang menegaskan posisinya sebagai unit teknis daerah dengan tugas, fungsi, dan struktur organisasi yang jelas di bawah Dinas Pertanian Provinsi.

Tugas dan Fungsi

BPTPH Kalimantan Selatan mempunyai tugas dalam bidang “pengamatan, peramalan, pengendalian organisme penganggu tanaman (OPT) dan pemantauan dampak penggunaan pestisida pada tanaman pangan dan hortikultura”.

πŸ“‹
Penyusunan program perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
πŸ”
Pengamatan, peramalan, pengendalian OPT dan Dampak Fenomena Iklim (DFI).
🌱
Diseminasi dan penerapan serta pengendalian teknologi ramah lingkungan.
βš•οΈ
Penetapan diagnosis dan rekomendasi pengendalian.
πŸ§ͺ
Pemantauan dampak penggunaan pestisida.
πŸ“Š
Pengelolaan urusan ketatausahaan.

Struktur Pendukung

Dalam melaksanakan tugasnya, BPTPH Kalimantan Selatan didukung oleh:

πŸ”¬

Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP)

4 unit yang juga berfungsi untuk pengembangan agens hayati dan pestisida nabati.

πŸ‘¨β€πŸŒΎ

Brigade Proteksi Tanaman (BPT)

3 unit yang bergerak cepat dalam melakukan pengendalian di lapangan.

πŸ‘¨β€πŸ”¬

Petugas POPT

Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Secara teknis, BPTPH Kalimantan Selatan mendapatkan pembinaan dari Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan Direktorat Perlindungan Hortikultura di Jakarta. Dalam operasionalnya, BPTPH bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat tani untuk mengatasi permasalahan OPT dan memberikan rekomendasi pengendalian yang tepat.